Pembuatan Akta Otentik Yang Di Buat Notaris Selaku Pejabat Umum Pada Hari Minggu Atau Hari Libur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
PEMBUATAN AKTA OTENTIK YANG DI BUAT NOTARIS SELAKU
PEJABAT UMUM PADA HARI MINGGU ATAU HARI LIBUR
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK
Notaris merupakan pejabat umum yang di artikan sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis dalam melayani kepentingan publik. Pembuatan akta yang dilakukan notaris pada hari minggu atau hari libur merupakan bentuk pelayanan notaris terhadap masyarakat yang membutuhkan alat bukti sempurna yang mana hari minggu atau hari libur bukan merupakan hari kerja. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menentukan dan menetapkan kekuatan pembuktiannya terhadap akta otentik yang di buat notaris pada hari minggu atau hari libur, selain itu untuk menentukan dan menetapkan akibat hukumnya terhadap akta yang di buat notaris pada hari minggu atau hari libur berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran masalah hukum dan fakta yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang di buat notaris pada hari minggu atau hari libur karena jabatannya selaku pajabat umum berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan notaris. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan menitikberatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akta notaris yang di buat di hari minggu atau hari libur merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga hari kerja notaris dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak tergantung pada hail kerja sebagai mana mestinya. Berbeda halnya dengan PPAT yang memiliki hari dan jam kerja paling kurang sama dengan hari dan jam kerjanya BPN. Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat pada hari minggu atau hari libur selama akta tersebut dibuat berdasarkan ketentuan dalam UUJN maka akta notaris tersebut merupakan akta otentik, lain halnya dengan akta PPAT apabila terdapatnya akta yang di buat di hari minggu maka akta tersebut menjadi batal demi hukum karena BPN mempunyai kewenangan untuk membataikan akta PPAT tersebut dan akta tersebut dianggap tidak pernah ada.
No copy data
No other version available