Eksekusi Objek Stok Barang Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dalam Kredit Perbankan
EKSEKUSI OBJEK STOK BARANG JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM KREDIT PERBANKAN
ABSTRAK
Banyaknya kredit yang disalurkan oleh Bank dengan jaminan berupa stok barang dan diikat jaminan fidusia dapat menimbulkan berbagai masalah yang harus dihadapi Bank. Bank setiap pemberian kredit yang disalurkan kepada pengusaha selalu mengandung resiko, oleh karena itu perlu melakukan pengamanan dalam menjamin kembalinya pinjaman. Unsur pengaman kredit selain unsur keserasian dan keuntungan. Bentuk pengamanan kredit dalam praktik perbankan dilakukan dengan pengikatan jaminan. Salah satu masalahnya yang dihadapi oleh Bank adalah adanya pengalihan objek jaminan fidusia berupa stok barang yang dilakukan oleh debitor kepada pihak ketiga, meskipun stok barang tersebut sudah dijaminkan, tetapi penguasaan fisik berada di tangan debitor. Pendaftaran jaminan fidusia sedemikian panting, dalam praktik perkreditan di lingkungan bank masih terdapat perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Eksekusi benda jaminan yang diikat dengan fidusia sangat sulit di dalam praktik Proses eksekusi ini dilakukan oleh kreditor dikarenakan debitor tidak mampu mengembalikan pinjamannya tepat waktu ataupun jika debitor wansprestasi yang disertai dengan adanya itikad buruk. Proses eksekusi ini merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila cara lain tidak berhasil.
Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui pendekatan deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran yang lengkap dan jelas tentang perjanjian Fidusia yang tidak didaftakan dan bagaimana eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Selain itu, menganalisis permasalahan sehingga mendapatkan hash yang memiliki sifat deduktif-induktif.
Berdasarkan hash penelitian bahwa Undang Undang jaminan fidusia mewajibkan untuk mendaftarkan Fidusia tetapi dalam praktik perkreditan di lingkungan perbankan masih ada kreditor pemegang jaminan fidusia yang tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, dengan alasan jangka waktu kreditnya berlangsung tidak lebih dari satu tahun dengan nilai pinjaman yang kecil dan untuk mendaftarkan jaminan fidusia memerlukan biaya (cost) tinggi yang dibebankan kepada debitor. Untuk meminimalisasikan beban biaya (cost) yang harus ditanggung debitor, Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa stok barang yang tidak didaftarkan terhadap pihak ketiga Tidak dapat dieksekusi karena tidak melahirkan Fidusia, Fidusia iahir karena adanya pendaftaran fidusia kepada kantor Pendaftaran Fidusia.
No copy data
No other version available