Kajian Terhadap Perbedaan Pengaturan Batas Usia Dewasa Untuk Melakukan Transaksi Di bidang Pertanahan Menurut Ketentuan Badan Pertanahan Nasional dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
KAJIAN TERHADAP PERBEDAAN PENGATURAN BATAS USIA
DEWASA UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI DI BIDANG
PERTANAHAN MENURUT KETENTUAN BADAN PERTANAHAN
NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK
Pengaturan batas usia dewasa penting untuk diperhatikan karena berhubungan dengan kecakapan bertindak seseorang. Kecakapan adalah salah satu syarat untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Menurut Pasal 330 KUHPerdata, belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah menikah. Hingga saat ini belum terdapat keseragaman pengaturan batas usia dewasa di Indonesia. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dalam Pasal 39 ayat (1) mengatur bahwa penghadap harus memenuhi syarat paling sedikit berumur 18 (delapan betas} tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Permasalahan akan timbul ketika seorang Notaris atau PPAT yang menerapkan batas usia dewasa penghadap sebagaimana diatur dalam UUJN berhadapan dengan Kantor Pertanahan yang menerapkan batas usia dewasa sesuai KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum terhadap akta dan dan upaya yang telah ditempuh untuk mengatasi perbedaan pengaturan batas usia dewasa dalam melakukan transaksi di bidang pertanahan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui dua langkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat tidak terpenuhinya syarat kecakapan adalah perjanjian menjadi dapat dibatalkan. Perbedaan penerapan batas usia dewasa menyebabkan terdapat Kantor Pertanahan yang menyatakan menerima dan ada yang menolak untuk memproses akta yang pihaknya berusia di antara 18-20 tahun dan belum menikah. Akibat dari perbedaan penerapan batas usia dewasa ini, fungsi hukum khususnya utuk menciptakan kepastian hukum tidak dapat berjalan dengan balk. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi perbedaan pengaturan batas usia dewasa adalah untuk wilayah Kantor Pertanahan yang masih menerapkan batas usia dewasa sesuai KUHPerdata, maka seseorang yang telah berusia 18 tahun tetapi belum mencapai 21 tahun dan belum menikah, untuk melakukan perbuatan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya melalui akta kuasa untuk menjual hak atas tanah dan dengan melampirkan penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya izin untuk menjual.
No copy data
No other version available