Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk Rumah Toko Ditinjau Dari Keputusan Menteri Negara Agaria/ Kepala Badan Kantor Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
ABSTRAK
Hak menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria memberikan wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, untuk memberikan berbagai hak atas tanah kepada orang perorangan atau badan hukum. Hak atas tanah tersebut, dua diantaranya Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk rumah tinggal, status Hak Milik atas Tanah diberikan untuk rumah tinggal dan Surat Menteri Negara Agraria Nomor 500-3460 pada point ke-dua menyatakan bahwa Rumah Toko dan Rumah Kantor tidak termasuk dalam pengertian rumah tinggal. Akan tetapi pada kenyataannya, Rumah Toko yang berstatus Hak Guna Bangunan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Tujuan Penelitian adalah Untuk mendapatkan pemahaman mengenai terjadinya peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk Rumah Toko telah sesuai atau tidak dengan Keputusan Kepala BPN No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah. Tinggal dan faktor-faktor yang menyebabkan dilakukan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk Rumah Toko
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis r,ormatif dan juga melakukan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder.
Hasil Penelitian menunjukkan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah toko ditinjau dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah tidak sesuai atau dengan kata lain bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam Keputusan tersebut, hal ini dikarenakan Keputusan tersebut menetapkan pemberian Hak Milik atas tanah hanya untuk rumah tinggal bukan Rumah Toko, dan faktor yang menyebabkan dilakukan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik karena adanya kebijakan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang memperbolehkan dilakukan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rum
No copy data
No other version available