Akibat Hukum Pendaftran Merek Yang Dibatalkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Terhadap Perjanjian Waralaba
AK1BAT HUKUM PENDAFTARAN MEREK YANG D1BATALK,:;N BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK TERHADAP PERJANJIAN WARALABA
ABSTRAK
Pemakaian merek BUDDHA BAR ini di Indonesia diawali dengan adanya suatu perjanjian kerjasama merek dagang waralaba antara pemberi waralaba, yaitu George V. Restaurant dari Negara Perancis dengan penerima waralaba yaitu Nini Wijaya yang mewakili PT. Nireta Vista Creative (NVC) dari Negara Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan mendaftarkan merek BUDDHA BAR tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran. Pendaftaran merek ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk melakukan usaha waralaba di Indonesia. Namun kemudian merek BUDDHA BAR yang terdaftar tersebut dibatalkan pendaftaran mereknya setelah dikeluarkan sertifikat mereknya. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk menganalisis pemakaian nama merek BUDDHA BAR yang digunakan di Negara Perancis dan di Negara Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan akibat hukum pembatalan merek dagang BUDDHA BAR terhadap perjanjian waralabanya.
Metode penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara umum data-data yang ditemukan kemudian menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang dihubungkan dengan tearkeori hukum, asas-asas hukum, konsep¬konsephukum dan hukum positif yang berlaku yang berkaitan dengan Hak merek dan waralaba. Tahap penelitian yang dilakukan meliputi penelitian kepustakaan. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh landasan teori dalam penelitian serta memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua kesimpulan yang dapat ditarik yaitu pendaftaran nama merek BUDDHA BAR tidak dapat dipakai di negara Indonesia karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 5 huruf (a) Undang¬undang Nomor 15 tahun 2001,Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007, Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1965, artikel 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1997, dan yang kedua adalah akibat hukum dari pendaftaran merek yang dibatalkan terhadap perjanjian waralabanya tetap berlaku dan tidak berakhir melalui persyaratan yang baru yaitu perubahan dalam nama merek dagangnya dari merek dagang BUDDHA BAR diganti dengan nama merek dagang Bataviasche Kunstkring.
No copy data
No other version available