Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pengembilalihan Asset Dari Unit Bisnis Suatu Perseroan Terbatas Oleh Perusahaan Lain Dihubungkan Dengan Hukum Positif Yang Relevan
ABSTRAK
Berlakunya ACFTA (Mean-China Free Trade Agreement) dalam perekonomian Indonesia mengakibatkan persaingan dalam dunia usaha, sehingga menuntut perusahaan untuk melakukan restrukturisasi agar dapat bertahan dan lebih berkembang. Salah satunya melalui pengarnbilalihan. Pengambilalihan perusahaan harus memperhatikan kepentingan peketja karena pekerja merupakan organ yang penting dalam perusahaan. Kepentingan pekerja meliputi hak-hak atas pekerja , akan tetapi dalam pelaksanaannya kepentingan pekerja tidak diperhatikart sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang cliberikan peraturan perundangan terhadap pekerja yang perusahaannya diambilalih oleh perusahaan lain, dan faktor-faktor penghambat pada proses pelaksanaan pengambilalihan pekerja serta upaya yang dapat ditanggulangi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan sebagai pendukung data sekunder yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam pengambilalihan perusahaan, perusahaan yang mengarnbilalih tetap melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja dari perusahaan yang diambitalih,
sehingga hak-hak dan kepentingan pekerja otomatis mendapat
perlindungan, selain itu menurut UU Ketenagakerjaan, adanya perubahan status perusahaan tidak menyebabkan perusahaan menjadi bubar sehingga petjanjian kerja yang mengawali terbentuknya hubungan kerja tidak akan berakhir. Hambatan yang dihadapi dalam proses pengambilalihan ini adalah kurang terbukanya perusahaan terhadap pekerja dan pemerintah dalam hal pengambilalihan perusahaan, serikat pekerja dalam perusahaan yang belum tenth dapat rnendukung jalannya usaha dan kebijakan pemerintah yang masih kurang responsif dan akomodatif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat sehingga posisi pekerja menjadi lemah serta kurangnya pengawasan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan, pengusaha, pekerja, organisasi pengusaha dan organisasi pekerja. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya adalah dengan menjalin hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan, pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga komunikasi menjadi lancar dan menghindari terjadinya kesalahpahaman. Hubungan kerja yang baik ini akan meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan pekerja karena sating menikmati keuntungan.
No copy data
No other version available