Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba BerkaitanDengan Merek Dagang Indomaret Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
ABSTRAK
Sebagai industri ritel berskala nasional, merek Indomaret dapat dikatakan merek yang memiliki reputasi yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. Upaya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan citra mereknya, Indomaret melakukan dengan berbagai macam cara. Salah satu cara mempertahankan citra merek tersebut adalah dengan membuat standard contract sebagai dasar kerjasama bagi masyarakat yang ingin menggunakan merek Indomaret melalui kerjasama yang dinamakan franchise. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan pelaksanaan perjanjian waralaba berkaitan dengan merek dagang indomaret yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian. Untuk menentukan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian waralaba berkaitan dengan upaya meningkatkan citra merek Indomaret berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta membahas peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian waralaba berkaitan dengan merek dagang Indomaret. Adapun teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan, pelaksanaan perjanjian waralaba berkaitan dengan merek dagang Indomaret belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian, terutama dengan asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan. Hal ini dapat dilihat dan pasal-pasal yang ada terlihat kebebasan untuk tercapainya kesepakatakan tidak terjadi dengan berimbang, karena didominasi calon pemberi waralaba terhadap calon penerima waralaba. Selain itu terlihat dalam pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepentingan pemberi waralaba lebih mendapat perlindungan hukum dibanding dengan kepentingan penerima waralaba. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba dilakukan dengan mengenyampingkan hukum kontrak (formal) dan doktrin kontrak dengan alasan bahwa pengusaha saling tergantung, hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan bukan sebagai kompetitor melainkan sebagai usaha yang saling memberikan manfaat dan keuntungan, sehingga para pihak merasa mendapat perlindungan hukum karena masing-masing merasa tidak ada yang kalah.
No copy data
No other version available