Lisensi Wajib Dalam Perspektif Hukum Paten Dikaitkan Dengan Akses Kesehatan Masyarakat Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan hasil penelitian dan pengkajian atas tiga permasalahan yang saling berhubungan terkait dengan lisensi wajib dalam perspektif hukum paten dikaitkan dengan akses kesehatan masyarakat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Pertama, bagaimana pengaturan lisensi wajib paten di Indonesia berdasarkan hukum nasional dikaitkan dengan ketentuan Internasional. Kedua, bagaimana keterkaitan perlindungan hukum paten berdasarkan nilai-nilai keadilan dengan akses kepada kesehatan masyarakat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Ketiga, bagaimana konsep lisensi wajib dalam perspektif hukum paten Indonesia yang membuka akses kepada kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan TRIPs, dalam rangka mencapai tujuai negara kesejahteraan.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang lisensi wajib dalam perspektif hukum paten. Penelitian ini juga didukung dengan melakukan metode perbandingan yaitu membandingkan dengan pengaturan lisensi wajib paten di Negara Brasil, Cina dan Inggris.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, pengaturan lisensi wajib paten yang ada dalam undang-undang paten nasional harus segera dihidupkan dengan mengubah orientasi keberpihakannya dari "kepentingan pemilik teknologi paten asing" yang berjumlah 91,17 %, kepada kepentingan nasional Indonesia. Kedua, pengaturan mengenai kesehatan masyarakat harus secara tegas diatur di dalam undang-undang paten nasional. Ketiga, konsep lisensi wajib paten dalam sistem hukum paten nasional harus mem liki politik hukum yang mampu mengubah orientasi keberpihakannya dari kepentingan pemilik teknologi paten asing kepada kepentingan nasional Indonesia, yang mampu membuka akses kepada kesehatan masyarakat dalam pembangunan perekonomian Indonesia yang akan melahirkan alih teknologi dari paten asing yang mendominasi perlindungan paten di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka diajukan saran antara lain sebagai berikut : Pertama, perlu pengaturan lisensi wajib paten nasional secara lengkap, tegas dan dapat dioperasionalkan disertai menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pelaksanaan lisensi wajib paten. Kedua, perlu secara tegas memasukkan pengaturan mengenai permasalahan kesehatan masyarakat ke dalam undang-undang paten nasional. Ketiga, Pemerintah perlu membangun suatu Badan Alih Teknologi dan Inovasi Paten Nasional atau organisasi yang lebih kecil. Organisasi yang lebih kecil tersebut dapat berupa Unit Lisensi, Lisensi Wajib Paten dan Inovasi Paten di bawah seorang Direktur Paten. Unit ini bertugas melayani dan memfasilitasi masyarakat dengan data-data dan informasi lengkap tentang invensi-invensi yang berpotensi dapat dialihteknologikan melalui permohonan lisensi dan li
No copy data
No other version available