Model Harmonisasi Hukum Penataan Ruang Kawasan Pesisir Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Jawa Barat
ABSTRAK
Disertasi ini, mempermasalahkan : Bagaimanakah kendala harmonisasi hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang¬undangan; dan Bagaimanakah kendala harmonisasi hukum dalam proses penerapan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang di kawasan pesisir; serta Bagaimanakah model harmonisasi hukum penataan ruang kawasan pesisir yang dapat menjamin terwujudnya pembangunan berkelanjutan ?
Dengan pendekatan deskriptif, yaitu dari : segi pengkajian secara interdisipliner maupun multidisipliner, dan dari segi pengelolaannya secara lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan (terpadu), kemudian menganalisisnya secara sistemik, dan mengkajinya secara yuridis normative.
Diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kendala harmonisasi hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan penataan ruang kawasan pesisir adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM hanya untuk mengkoordinasikan proses pengharmonisasian, 2) Kendala harmonisasi hukum dalam penerapan peraturan perundang-undangan penataan ruang kawasan pesisir, yaitu Rendahnya kualitas Undang¬undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional beserta turunannya, serta tidak adanya sanksi yang dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Rencana-rencana tersebut; 3) Model Harmonisasi hukum, dalam sistem Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang harus berdasarkan unsur-unsur teologis, ekologis, serta yuridis.
Kata Kunci : Harmonisasi, sistemik, ekologis.
No copy data
No other version available