Penutupan asuransi pertanggungjawaban oleh perusahaan jasa keamanan pengangkutan uang dalam kerangka hukum perjanjian dan hukum asuransi
PENUTUPAN ASURANSI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PERUSAHAAN JASA KEAMANAN PENGANGKUTAN UANG DALAM KERANGKA HUKUM PERJANJIAN DAN HUKUM ASURANSI
ABSTRAK
Asuransi Pertanggungjawaban merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tertanggung dari kerugian yang timbul atas gugatan dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung atas barang miliknya. Asuransi pertanggungjawaban diberikan dengan tujuan untuk melindungi atas uang yang dibawa oleh perusahaan CIT dari tindak kejahatan, perampokan, pencurian, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan. Untuk menghindari risiko tersebut setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan CIT sebaiknya diasuransikan agar terhindar dari tindak kejahatan . Kerugian yang disebabkan dari tindak kejahatan harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan CIT kepada perusahaan asuransi berdasarkan Buku III KUH Perdata dan ketentuan prinsip asuransi dalam KURD agar pembayaran ganti kerugian dapat terlaksana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian kepustakaan, yang menitikberatkan terhadap data sekunder serta implementasinya dalam praktek yang berkaitan dengan penutupan asuransi pertanggungjawaban oleh perusahaan Jasa Keamanan Pengangkutan Uang.
Hasil —penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab asuransi dalam hal terjadinya kerugian berdasarkan perjanjian pengangkutan uang antara perusahaan jasa keamanan pengangkutan uang (CIT) PT. Raksa Gamma Multidimensi dengan perusahaan Asuransi Tri Pakarta telah sesuai dengan Buku III KUH Perdata dan KUHD serta ketentuan dan prinsip asuransi dalam KUHD tersebut berlaku bagi perjanjian pengangkutan uang antara perusahaan jasakeamanan pengangkutan uang dengan perusahaan asuransi.
No copy data
No other version available