Perlindungan hukum bagi pelanggan listrik atas kerugian akibat pemasangan instalasi pln dalam kajian undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
PERLIDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN LISTRIK ATAS KERUGIAN
AK1BAT PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK OLEH PLN DALAM KAJIAN
UNDANG-UNDANG NOMOR. 30 TAHUN 2009 TENTANG
KETENAGALISTRIICAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan hukum bagi pelanggart listrik ketika terjadi kesalahan pemasangan instalasi listrik dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor. 30 Tabun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang,, Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsurnen. Pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh instalatir yang merupakan mitra PLN. Adanya kesalahan pemasangan listrik bisa berakibat membahayakan keselamatan pelanggan. Pelanggan yang dirugikan melakukan pengadnan kepada PT.PLN (Persero) sebagai upaya mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh rasa aman dan terjamin keselamatannya dalam menggunakan energi listrik. Mengacu kepada fenomena tersebut, maka perlu dilakukan analisis lebih jauh mengenai sejauh mana PT.PLN (Persero) sebagai pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Kitab Undang-Undang- Hukum Perdata. Selain itu, perlu diketahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapatkan tersebut kernudian dilakukan analisis secara normatif kualitatif.
Hasil dart penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggan listrtic belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Hal ini terlihat dart adanya kesalahan p.emasangan listrik, yaitu tidak dipasangnya kabel pembumian (grounding) yang mengakibatkan sengatan listrik kepada pelanggan.Ini menunjukkan bahwa tidak terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan. Pelanggan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dart PT.PLN (Persero) sebagai pelaku usaha, padahal berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian itu mengikat para pihak yang rnernbuatnya, dalam hal ini maka terdapat hubungan hukum antara PT.PLN (Persero) dengan pelanggan. Pada implementasinya Undang-Undang Nomor. 30 Tabun 2009 Tentang Ketenagalistrikan belum memenuhi perlindungan hukum terhadap konsumen ini dikarenakan hak-hak pelanggan untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan energi listrik masih diabaikan.
No copy data
No other version available