Pengendalian pemanfaatan rawa dalam perspektif hukum penataan ruang dan otonomi daerah
ABSTRAK
Kota Palembang yang lebih dari setengah luasnya (22.000 Ha) adalah kawasan Rawa yang tersebar di seluruh pelosok kota. Pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Palembang menyebabkan lahan rawa digunakan untuk dijadikan areal terbangun. Pemerintah Kota Palembang telah membuat kebijakan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa. Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan dengan kegiatan reklamasi atau penimbunan telah menghilangkan kawasan rawa yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air yang mencegah banjir, sumber mata air dan penyerap panas matahari yang mencegah peningkatan temperatur udara di Kota Palembang. Kegiatan reklamasi merupakan salah satu bentuk alih fungsi rawa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan perubahan pemanfaatan lahan rawa oleh kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada. Otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Iingkungan hidup dan penataan ruang melalui izin pemanfaatan rawa memmbuat kemerosotan Iingkungan hidup dan tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang nasional. Tujuan penelitian untuk meneliti dan mengetahui pengendalian pemanfaatan rawa dalam perspektif hukum penataan ruang dan otonomi daerah dan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menitik beratkan pada aspek norma atau kaidah. Penelitian ini dilakukan pada penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mendukung data kepustakaart. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa tidak sesuai dengan jiwa dan semangat UULH dan UUTR. Selain itu, Perda tersebut tidak dapat dipertahankan karena masih terdapat pasal-pasal yang tidak mengatasi substansi dari persoalan rawa yang terjadi tetapi merupakan sarana untuk melegalkan reklamasi rawa yang merusak Iingkungan hidup dan tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang.
No copy data
No other version available