Transaksi e-ticketing dalam pelayanan jasa penerbangan dikaitkan dengan asas keseimbangan dan keadilan dalam perjanjian
ABSTRAK
Kebutuhan masyarakat akan jasa penerbangan pada masa sekarang ini sangat meningkat, mengingat berbagai macam kegiatan masyarakat terutama kegiatan bisnis yang menuntut segala sesuatu serba cepat dan efisien. Penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan membutuhkan pelayanan jasa penerbangan secara terus menerus tanpa adanya gangguan yang bisa mengakibatkan kegiatan atau aktifitas mereka terganggu, apalagi sampai mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Melalui sistem e-ticketing (electronic ticketing) maskapai penerbangan sebagai penyedia jasa mengeluarkan kebijakannya dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pembelian tiket penerbangan, di mana hal tersebut dalam kenyataannya menimbulkan kerugian kepada penumpang, dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan e-ticketing sebagai dokumen perjanjian dalam pelayanan jasa penerbangan dan perlindungan hukum terhadap pemegang e-ticketing dalam pelayanan jasa penerbangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil dari analisi tersebut kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis.
Hasil penelitian menemukan bahwa apabila penumpang melakukan peng-cance/-an terhadap e-ticket, penumpang mempunyai hak berupa jaminan pada perjanjian transaksi e-ticketing tersebut, yaitu apabila tiket tidak jadi dipergunakan, tiket tersebut dapat divangkan kembali dengan ketentuan potongan denda yang sudah ditentukan oleh pihak maskapai penerbangan. Transaksi e-ticketing dalam pelaksanaannnya harus memperhatikan asas-asas yang diatur dalam Buku III Kitab Undang¬undang Hukum Perdata, dalam menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai penerbangan sebagai pemegang kuasa usaha jasa penerbangan, sepanjang kewajiban maskapai tersebut diatur dalam tiket, maka penumpang dapat menuntut ganti rugi berdasarkan wanprestasi dan jika kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan maka penumpang dapat menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum.
No copy data
No other version available