Perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan kontrak menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia
ABSTRAK
Pada masa dewasa ini, banyak perkawinan yang dilakukan tanpa payung hukum, sebagai contoh adalah perkawinan kontrak. Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Dalam kawin kontrak biasanya tidak diperjanjikan untuk mempunyai anak, namun tidak dapat dihindari anak dapat saja lahir dari perkawinan kontrak tersebut. Akibat dari kawin kontrak dapat berdampak buruk pada status dan nafkah anak. Ayah biologis anak dapat saja tidak mengakui keberadaan anak tersebut dan melepaskan kewajiban untuk memberi nafkah kepada anaknya. Padahal, Undang-Undang telah memberikan perlindungan, seperti halnya Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata yang mencantumkan mengenai pengakuan dan pengesahan anak agar anak luar kawin diakui dan jugs perlindungan terhadap nafkah anak baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Putusan MA RI Nomor: 935/K/PDT/1998 serta Putusan MA RI Nomor: 2142/K/PDT/1989 mengenai ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak biologisnya. Hal ini guna mencapai kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang status anak dan untuk menemukan konsep hak nafkah anak yang dilahirkan dari perkawinan kontrak di Cisarua Bogor.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi metode pendekatan yuridis deskriptif analitis dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriftif analitis pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian data analisis dengan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan kontrak mendapat status anak luar kawin dan tidak diakui oleh ayah biologisnya serta setelah ayah biologis dari anak kawin kontrak tersebut kembali ke negara asalnya, is melupakan tanggung jawab untuk nafkah hidup anaknya, oleh karena itu Pemerintah harus memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan agar tidak ada lagi penyimpangan terhadap lembaga perkawinan, seperti halnya kawin kontrak. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi anak sebagai korban penelantaran nafkah (biaya) hidup oleh orang tua biologisnya.
No copy data
No other version available