Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah camat dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah ex.adat tanpa sebelumnya dibayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK
Akta jual bell atas obyek tanah yang berupa ex. tanah adat, pada umumnya dibuat oleh PPAT sementara, yaitu PPAT Camat. Hal ini dilakukan karena pada umumnya data dari pemilik tanah tersebut biasanya terdapat pada pemerintahan desa atau kecamatan sehingga Iebih mudah dalam pembuatan warkah dan pengurusan surat-surat tanah tersebut. Namun dalam praktiknya, sering terjadi dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan dilakukan tanpa membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau menggunakan BPHTB yang sebelumnya telah dipergunakan untuk obyek yang lain, sehingga hal ini menjadi kendala dalam penerbitan sertifikat. Untuk dapat terbit sertifikat, pemilik tanah tetap harus melunasi pajak terutang tersebut, sehingga sertifikat tanah dapat terbit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan akibat hukum dari pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan oleh PPAT Camat yang dilakukan sebelum dibayar BPHTB dan menentukan tanggung jawab PPAT Camat terhadap pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan berkali-kali sebelum dibayar BPHTB.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikunnpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari
pembuatan akta peralihan hak atas tanah ex adat yang dibuat oleh PPAT Camat tanpa sebelumnya dibayar BPHTB, bahwa AJB yang akan digunakan sebagai persyaratan untuk penerbitan sertipikat, harus dilunasi pajak terutangnya sehingga proses penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan. PPAT Camat dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembayaran pajak terutang apabila pihak yang melakukan peralihan hak tersebut telah memberikan sejumlah uang kepada PPAT Camat tersebut. Bentuk pertanggungjawaban tersebut yaitu PPAT Camat wajib melunasi pajak terhutang atas peralihan hak atas tanah tersebut. Terhadap BPHTB yang telah dititipkan melalui PPAT Camat namun tidak disetorkan, maka PPAT Camat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak disetorkannya BPHTB tersebut.
No copy data
No other version available