Pemberian kredit tanpa agunan dalam perjanjian kredit konsumtif pada bank asing dikaitkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998
PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT KONSUMTIF PADA BANK ASING
DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
ABSTRAK
Penerapan prinsip — prinsip kredit Bank Umurn dalam pengelolaan resiko kredit individual tanpa agunan sesuai dengan Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah harus memperhatikan asas asas perkreditan yang sehat yaitu penilaian yang seksama terhadap watak, dalam arti keyakinan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Disamping itu penerapan — penerapan prinsip Pernberian Kredit Bank Umum dalam pengelolaan resiko kredit individual tanpa agunan harus berdasarkan
pada prinsip kepercayaan dan prinsip kehati hatian (prudent) adalah salah satu
konkritisasi atau perwujudan dari adanya prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit individual tanpa agunan dan sebagai perwujudan dari adanya prinsip prudent banking clad seluruh kegiatan perbankan sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Ayat (2), (3) dan (4) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Kredit yang bermasalah banyak terjadi disebabkan oleh tidak diterapkannya faktor penyaluran kredi yang balk. Analisis kredit tidak dijalankan sebagaimana mestinya, banyak usaha perbankan yang tertipu oleh penampilan atau bonafidas debitur pencari kredit, sehingga !alai untuk mengawasi penampilan atau bonafidas debitur pencari kredit, sehingga falai untuk mengawasi langkah-langkah penggunaan kredit yagng telah disalurkan kepada debitur. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kemampuan bank rnengelola risiko kredit secara aman, efektif dan efisien, serta mengawasi mutu kredit yang telah disalurkan secara cermat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dengan rnefakukan studi kepustakaan guna memperoleh data primer kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengendalian risiko sangat penting dalam pelaksanaan proses analisis kredit sehingga dapat meminimalisir terjadinya tingkat risiko kredit macet pada bank. Proses tersebut dilakukan secara proaktif dan antisipatif dan mencakup seluruh aktifitas fungsional bank. Pada prinsipnya nasabah yang dapat diberikan kredit adalah nasabah yang memenuhi semua persyaratan yang diminta. Strategi dan aturan mengenai Cancel, Decline dan Blacklist merupakan manajemen tata kelola bank Standard Chartered Bank dalam meminimalisir tingkat risiko kredit. Catatan buruk nasabah dalam pengembalian kredit/ kredit macet sehingga nasabah tidak dapat memperoleh kredit lagi di bank manapun, ini merupakan faktor pertimbangan penting dalam pemberian kredit, jika nasabah tetap diberikan kredit, besar kemungkinan akan terjadi risiko kredit macet di kemudian had.
No copy data
No other version available