Perlindungan hukum terhadap para pihak di dalam pembuatan akta otentik oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (camat) dikaitkan dengan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah
ABSTRAK
Dalam rangka mewujudkan tertib hukum pertanahan, pemerintah malaksanakan Pendaftaran Tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, dalam perwujudannya pemerintah dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan Akta otentik mengenai peralihan hak atas tanah, salah satu PPAT yang diberi kewenangan dalam pembuatan akta tersebut adalah Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, namun didalam proses pembuatan akta otentik tersebut sering kali tidak melalui prosedur yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga muncul permasalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dalam penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana praktek perlindungan hukum terhadap para pihak didalam pembuatan akta otentik oleh Camat selaku PPAT Sementara dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta bagaimanakah tanggung jawab Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara terhadap para pihak yang dirugikan akibat akta yang dibuatnya, dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomer 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data kepustakaan atau yang disebut data sekunder berupa hukum positif dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek, khususnya dalam Hukum Agraria Nasional.
Fungsi dan peranan Camat selaku PPAT Sementara yaitu membuat akta atas semua perbuatan hukum mengenai peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan peran Camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara, keberadaan PPATS dalam pembuatan akta pemindahan atau peralihan hak atas tanah masih dibutuhkan terutama dalam proses pendaftaran tanah pertama kali ( tanah bekas hak milik adat ). Peranan Camat sebagai PPAT Sementara didalam pembuatan akta dituntut mempunyai keahlian dan ilmu pendidikan yang memadai khusunya mengenai ke PPATan sehingga apabila ada permasalahan atau akibat yang muncul dari terjadinya suatu peralihan hak yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPATS maka PPAT Sementara tersebut harus bisa memberikan perlindungan,dan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut adapun bentuk perlindungan bisa dengan jalan musyawarah, mufakat, atau apabila tidak ada kesepakatan dalam penyelesaikan permasalahan maka dengan menempuh upaya hukum lain yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
No copy data
No other version available