Persetujuan pencairan kredit oleh bank berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris (covernotes) dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian perbankan
Abstrak
Berdasarkan praktiknya bank akan memberikan kredit dengan dasar covernotes, padahal proses pendaftaran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap tanah yang akan dijadikan jaminan tersebut belum tentu bisa dilakukan, baik karena alasan administratif seperti perijinan belum lengkap maupun adanya suatu kasus hukum yang menyebabkan tidak bisa dilakukan pendaftaran. Hal tersebut tentu saja akan mengakibatkan bank selaku kreditor yang tanpa memegang hak jaminan. Sedangkan identifikasi masalah adalah penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan kredit dengan jaminan cover notes dihubungkan dengan Undang-Undang perbankan serta kedudukan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh notaris (covernotes) dalam pelaksanaan perjanjian kredit antara bank dan nasabah sebagai suatu jaminan perbankan.
Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaltu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, yaitu mengenai pencairan kredit oleh bank berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai fakta-fakta yang ada dan menganalisis dengan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum, pendapat para pakar, dan berkaitan dengan prinsip kehati¬hatian perbankan.
Hasil kesimpulan dalam penelitian ini adafah Penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan kredit terhadap nasabahnya dengan cover notes sebagai jaminannya adalah dengan menganalisa secara mendetail mengenai objek cover notes sekaligus objek jaminan dengan memeriksa secara materiil sehingga pihak bank tidak dirugikan atas jaminan yang tidak riil, serta pada dasarnya kedudukan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh notaris (cover notes) dalam pelaksanaan perjanjian kredit antara bank dan nasabah merupakan syarat efektif berlakunya perjanjian kredit antara bank dan nasabah, hal ini terkait dengan perjanjian-perjanjian pendahulu yang dilakukan di hadapan notaris yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kredit, akan tetapi pemberian kredit dengan cover notes adalah tindakan pelanggaran terhadap asas kehati-hatian perbankan
iv
No copy data
No other version available