Strategi pelestarian hutan berdasarkan konsep mekanisme pembangunan bersih untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dalam perspektif hukum lingkungan internasional
ABSTRAK
Pertimbangan yang mendasari dilaksanakannya penelitian ini adalah adanya permasalahan perubahan iklim (pemanasan global), yang dapat mengancam kelangsungan planet bumi sebagai satu-satunya ekosistem pendukung sistem kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, yang disebabkan oleh emisi karbon dan kegiatan industri negara maju dan kerusakan hutan tropis negara berkembang termasuk Indonesia. Meskipun serangkaian upaya di bidang hukum telah dilakukan, baik pada tingkat internasional dengan disepakatinya konsep mekanisme pembangunan bersih melalui Konvensi Perubahan Iklim dan Protokql Kyoto, maupun pada tingkat nasional dengan berbagai regulasi hukum di bidang lingkungan hidup terutama di sektor kehutanan, namun belum memenuhi harapan seperti yang dikehendaki. Terkait dengan kerusakan hutan Indonesia yang berlangsung terus, permasalahan utama yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimanakah orientasi kebijakan hukum nasional pengelolaan sumber daya hutan, sehingga berdampak buruk terhadap kelestarian hutan dan berimplikasi pada stabilitas iklim global?; (2) Bagaimanakab bentuk tanggung jawab negara berkembang dalam mengatasi perubahan iklim terkait dengan kerusakan sumber daya hutannya sebagai rosot karbon?; (3) Apakah Konsep mekanisme pembangunan bersih yang merupakan kolaborasi antara negara maju dengan negara berkembang dalam mengatasi perubahan iklim, dapat menjadi strategi yang tepat dalam menanggulangi kerusakan sumber daya hutan?.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan sejarah, perbandingan hukum dan yuridis empiris sebagai penunjang. Tekhnik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan lapangan dan selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Orientasi kebijakan hukum nasional, khususnya di sektor kehutanan dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan, adalah bersifat eksploitatif sehingga berdampak buruk pada kelestarian hutan yang selanjutnya berimplikasi terhadap stabilitas iklim global; (2) Bentuk tanggung jawab negara berkembang terutama pemilik hutan tropis dalam mengatasi perubahan iklim adalah bersifat common but differentiated responsibilities yang dapat dilakukan dalam bentuk clean development mechanism. Artinya meskipun negara berkembang tidak diwajibkan untuk menurunkan emisi karbonnya berdasarkan Protokol Kyoto, namun tetap bertanggung jawab untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya; (3) Mekanisme Pembangunan Bersih di sektor kehutanan merupakan konsep yang tepat dan strategis dalam menanggulangi kerusakan sumber daya hutan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, sebab mekanisme tersebut menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi tanpa harus menebang atau merusak hutan.
No copy data
No other version available