Pengawasan DPR-RI dalam bisnis militer sebagai bagian dari reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pengawasan DPR-RI dalam Bisnis TNI memiliki peran yang sangat
penting dalam pembentukan TNI yang handal dan profesional serta pembangunan
kualitas demokrasi di Indonesia, pandangan ini didasari atas fakta bahwa
keterlibatan TNI dalam aktivitas berbisnis, baik legal maupun illegal, telah
mengakibatkan TNI menjadi tidak profesional dan merasa mandiri. Pengawasan
DPR juga menjadi penting karena penyelenggaraan pertahanan menggunakan
bagian yang besar dari APBN sehingga DPR selaku perwakilan rakyat berhak dan
wajib memantau penggunaan anggaran tersebut, disamping itu pengawasan DPR
juga bermanfaat untuk menjembatani pandangan-pandangan dan prioritas warga
negara dalam ketentuan hukum dan kebijakan di bidang pertahanan.
Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah: pertama, untuk
memahami dan menganalisa jalannya mekanisme pengawasan yang dilakukan
DPR-RI dalam bisnis militer; kedua, untuk membahas dan menganalisa
sejauhmana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DPR-RI dalam memperkuat
mekanisme pengawasannya, khususnya yang menyangkut pengawasan bisnis
militer, sebab pengawasan DPR-RI dalam bisnis militer merupakan agenda
penting dalam reformasi TNI. Adapun teori yang digunakan oleh peneliti dalam
melakukan penelitian ini adalah teori pengawasan parlemen, sedangkan metode
penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif
analisis, sebab penggunaan metode kualitatif adalah memiliki kelebihan dalam
memahami suatu fenomena tentang apa yang dialami subjek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik.
Pengawasan DPR-RI, khususnya Komisi I, dalam bisnis militer
merupakan bagian dari upaya mewujudkan reformasi TNI, pengawasan dilakukan
melalui berbagai mekanisme yang terdapat di dalam parlemen, yaitu: melalui
mekanisme perdebatan; keberadaan komisi; dan pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan ketika dalam rapat. Disamping itu untuk memperkuat mekanisme
pengawasan yang ada maka diperlukan adanya pengawasan DPR-RI yang efektif
yang di dalarnnya meliputi adanya kekuasaan konstitusional dan legal yang
dibatasi yaitu melalui UUD 1945, UU Pertahanan dan UU TNI, kebiasan praktekĀ
praktek pengawasan yang berlaku, adanya ketersediaan sumber-sumber dan
keahlian serta adanya kemauan politik dari anggota Komisi I DPR-RI.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti berkesimpulan
bahwa meskipun mekanisme pengawasan telah dijalankan oleh Komisi I DPR-RI
namun pengawasan yang dilakukan masih lemah, disisi lain masih terdapat
kekurangan dalam menciptakan pengawasan DPR-RI yang efektif, dimana hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor seperti: masih belum kuatnya kemauan politik
anggota Komisi I DPR-RI, masih belum terciptanya kebiasaan praktek
pengawasan yang positif dan juga terbatasnya informasi yang dimiliki DPR-RI.
No copy data
No other version available