Eksistensi lembaga pengawasan fungsional dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Disertasi ini menyajikari hasil peneJitian atau kajian dari beberapa masaJah
berkenaan dengan kinerja lembaga pengawasan fungsional dalam upaya
pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. MasaJah yang dijadikan obyek
peneJitian adaJah: pertarna, apakah Lembaga Pengawasan Fungsional sudah
efektif daJam perananlfungsinya untuk mencegah tindak pidana korupsi; kedua,
bagaimana perspektif Lembaga Pengawasan Fungsional dalam upaya pencegahan
tindak pidana korupsi lebih efektif.
Berlatar beJakang uraian masaJah yang dijadikan obyek penelitian,
seJanjutnya diJakukan penelitian dengan metode peneJitian hukum yuridis
normatif meJaJui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Analytical and Conceptual Approach), pendekatan kasus
(Case Approach), dan pendekatan komperatif (Comparatil'e Approach). Jenis data
dalarn penclitian berupa data primer dan data sekunder, dengan titik berat kepada
data sekunder. Bahan-bahan yang terkumpul dianaJisis dengan cara analisis
kualitatif dan penerapan in concreto, yang menghasiJkan kesimpulan bersifat
yuridis kualitatif yakni secara teoritis perlu adanya konsep baru kebijakan yang
dapat mendukung sistem Pengawasan FungsionaJ dan mampu memberi kontribusi
daJam mencegah terjadinya penyaJahgunaan wewenang aparatur negara yang
berindikasi Tindak Pidana Korupsi.
HasiJ peneJitian menunjukkan bahwa Lembaga Pengawasan Fungsional
belum berfungsi secara rnaksimal yaitu dapat berperan untuk menanggulangi dan
mencegah terjadinya perbuatan tercela/penyalahgunaan wewenang yang
mengarah pad a tindak pidana korupsi, masih banyak keJemahan baik dari segi
yuridis, kelembagaan maupun sumber daya manusia. Untuk itu perlu dilakukan
perubahan sistem kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pengawasan
fungsional dari sistem pengawasan yang pluralis (majemuk) atau mu/tibody
menjadi Sistem Pengawasan Nasional yang tunggal dan terintegrasi dengan
membuat Undang-Undang tentang "Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dan
Pendayagunaan Aparatur Negara;" Guna mendukung pelaksanaan UndangĀ
Undang dimaksud perlu dibentuk suatu Kementerian baru yang dinamakan
"Menteri Negara Penyelenggaraan Pengawasan Kinerja dan Pendayagunaan
Aparatur Negara."
No copy data
No other version available