Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
ABSTRAK
Pengiriman TKI ke luar negeri adalah salah satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi pengangguran di dalam negeri. Di dalam perjalanannya banyak TKI yang bekerja di luar negeri mengalami berbagai permasalahan dari mulai rekrutmen, masa penempatan clan sampai_ purna penempatan, sudah banyak kasus terjadi yang menimpa para TKI di luar negeri sebagai contoh adalah penyiksaan, penganiayaan, pelecehan seksual bahkan sampai pembunuhan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kurang memadai dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negaranya. Perlindungan hukum terhadap TKI adalah tanggungjawab pemerintah, dengan adanya perlindungan hukum tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para TM yang bekerja di luar negeri. Permasalahan yang ada dalam pengiriman TKI ke luar negeri antara lain: jaminan perlindungan hukum bagi TM di luar negeri. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian dengan maksud dan tujuan adalah . untuk memperoleh pemaharnan tentang jaminan perlindungan bagi TM di luar negeri.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis, dengan mengkaji bahan-bahan perpustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data dianalisis dengan metode normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus matematis dan angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap TM di luar negeri yang di lakukan oleh pemerintah masih kurang memadai, hal ini terbukti masih banyaknya kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik. Dalam mengatasi agar kasus tersebut tidak terulang di masa mendatang pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti membentuk BNP2TKI, melakukan hubungan Diplomatik dengan Negara tujuan seperti pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) serta memberikan pendampingan bagi TM yang mengalami kasus hukum di luar negeri.
Oleh karena itu Pemerintahpun telah banyak mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut Tenaga Kerja, khususnya Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk memberikan perlindungan bagi TM, namun kenyataannya pemerintah belum dapat secara tegas menerapkan peraturan tersebut kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
No copy data
No other version available