Perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit dalam penyelesaian sengketa kartu kredit macet antara bank dengan pemegang kartu kredit dengan menggunakan jasa collection
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KARTU KREDIT MACET
ANTARA BANK DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT
DENGAN MENGGUNAKAN JASA COLLECTION
ABSTRAK
Dalam penerbitan kartu kredit, perjanjian merupakan dasar adanya hubungan hukum antara bank sebagai penerbit kartu kredit dengan nasabah pemegang kartu kredit. Hubungan antara nasabah pemegang kartu kredit dengan bank tidak selamanya baik, hal tersebut dapat diakibatkan karena wanprestasi yang berkembang menjadi sebuah sengketa. Metode penyelesaian sengketa mengacu pada perjanjian penerbitan kartu kredit. Dewasa ini jasa collection merupakan cara penyelesaian sengketa yang dianggap efektif dan efisien untuk masalah kartu kredit macet. Namun cara penyelesaian itu banyak dikefuhkan oleh sebagian besar pengguna fasilitas kartu kredit karena diiringi dengan tindakan sewenang-wenang oknum debt collector berupa intimidasi dalam setiap melakukan penagihan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui den menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit yang terdapat pada klausul-klausul dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, serta upaya bank dan nasabah pemegang kartu kredit dafam menyelesaikan sengketa utang kartu kredit terkait dengan jasa collection.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitaan dengan penelitian. Tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis lakukan, diketahui bahwa klausul-klausul dasar dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, belum menjamin perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit sebagai konsumen, tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tabun 1999 Perlindungan Konsumen akan tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 jo. 1333 jo. 1338 Kitab Undang-undang Hokum Perdata. Upaya bank dalam
menyelesaiakan sengketa utang kartu kredit febih mengedepankan secondary enforcement system, berupa pemaksaan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan maupun oleh sekelompok yang bertindak untuk dan atas nama bank penerbit kartu kredit dengan kurang mengindahkan kaidah-kaidah hukum fain yang juga haws dipenuhi oleh bank sebagai bagian dari subjek hukum positif Indonesia dengan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan mengenai mediasi perbankan.
No copy data
No other version available