Implementasi sistem bunga pada perbankan syariah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan
IMPLEMENTASI SISTEM BUNGA PADA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN
Oleh : Deny Adam Hakim
ABSTRAK
Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menogunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbicara mengenai bunga dan riba masih sangat menarik karena ini adalah sebagai akibat dari penggunaan tambahan atau kelebihan pada uang. Banyak yang berpendapat bahwa riba terjadi hanya dalam kaitannya dengan bunga bank. Pemahaman yang sempit inilah yang tentunya menyesatkan. Riba pada prinsipnya berarti sesuatu penambahan pokok dengan beban pada kekayaan pihak lain, dengan cara-cara yang bathil dan dusts. Berdasarkan hal tersebut dapat diidentifkasi beberapa masalah yaitu pertama apakah semua bunga yang diterapkan pada bank konvensional bertentangan dengan syariah dan yang kedua kriteria bunga yang bagaimana yang dapat diterapkan pada perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran implementasi sistem bunga pada sistem perbankan bila ditinjau dari perspektif syariah dan kepastian hukum terhadap kriteria bunga yang dapat diterapkan pada perbankan syariah.
Penelitian yang penulis lakukan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian dengan melakukan wawancara dengan beberapa bank di kota Bandung antara lain PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT. Bank muamalat. Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dilakukan secara yuridis kualitatif.
Penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa tidak semua bunga bank adalah sama dengan riba dan ada beberapa kriteria bunga yang dapat diterapkan pada Bank Syariah yaitu pemungutan bunga tidak boleh melebihi dari pokok pinjaman atau maksimal 1-2%. Penerapan bunga pada Bank Syariah diharapkan dapat semakin meningkatkan minat masyarakat, menghilangkan keraguannya dalam bertransaksi pada Bank Syariah dan kedua belah pihak membuat kesepakatan terlebih dahulu mengenai besarnya bunga yang hares dibayar dalam pinjam meminjam.
No copy data
No other version available