Arahan lokasi dan distribusi lahan RTH untuk kota sukabumi
ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
disebutkan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah suatu kota harus memuat
rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 % dari luas administrasi kota, yang
terdiri dari RTH privat sebesar 10 % dan RTH publik sebesar 20 %. Distribusi dari
RTH tersebut disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan
memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Khusus untuk RTH publik,
lahannya harus merupakan milik pemerintah. Bagi Kota Sukabumi luasan lahan
tersebut cukup besar, dan akan membutuhkan biaya yang cukup besar dalam
pembebasannya. Untuk itu diperlukan proses identifikasi dan analisis lahan potensial
untuk RTH yang nantinya dapat mempermudah Pemerintah Kota Sukabumi dalam
mengalokasikan lahan untuk RTH sebesar 20 %. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui lokasi-lokasi lahan potensiaI untuk RTH di Kota Sukabumi dan
mendapatkan distribusi lahan R TH yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam VU
No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Proses identifikasi dilakukan dengan media foto udara dan survey lapangan.
Lahan-lahan yang diidentifikasi adalah lahan yang belum terbangun dan kriteria lahan
potensial untuk RTH non struktural yang terdiri dari (a) lahan yang secara aturan
diperuntukan bagi RTH, (b) lahan yang secara aturan tidak dapat didirikan bangunan,
dan (c) lahan yang secara teknis tidak dapat didirikan bangunan. Selain itu, untuk
mendapatkan kesesuaian antara lokasi lahan yang direncanakan dengan sebaran
penduduk dan struktur ruang kota, dilakukan perhitungan lahan R TH struktural
berdasarkan buku Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan.
Hasil identifikasi dan analisis memperlihatkan bahwa lahan belum terbangun
di Kota Sukabumi yang merupakan lahan potensiaI untuk R TH masih cukup luas
yaitu sebesar 3.497,762 ha atau sebesar 72,870 % yang Iokasinya tersebar di seluruh
kecamatan di Kota Sukabumi, akan tetapi berdasarkan kepemilikannya Iuasan
tersebut belum memenuhi ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang. Lahan potensiaI untuk RTH non strukturaI di Kota Sukabumi sebesar 596,352
ha atau sebesar 12,43 % juga masih belum dapat memenuhi ketentuan undangĀ
undang tersebut. Dengan demikian bagi Kota Sukabumi, untuk mencapai besaran
alokasi Iahan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang perlu penambahan
alokasi lahan yang berasal dari RTH struktural. Berdasarkan hasil perhitungan
didapat Iuas lahan RTH struktural adalah sebesar 533,085 atau 11,10 %, sehingga
total Iuas Iahan RTH untuk Kota Sukabumi menjadi 1.129,437 atau 23,529 %.
Komposisi Iahan RTH sebagaimana demikian juga telah memenuhi kriteria
kesesuaian distribusinya baik yang didasarkan pada sebaran penduduk maupun
terhadap struktur tata ruang Kota Sukabumi.
iv
No copy data
No other version available