Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Pertumbuhan Demokrasi Dan Jalannya Pemerintahan Di Daerah
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul "Implikasi Pernilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Perturnbuhan Demokrasi dan Jalannya Pemerintahan di Daerah." Dalam rangka mengkaji tema sentral tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana implikasi pemilihan kepala daerah langsung terhadap pertumbuhan demokrasi dan jalannya pemerintahan di daerah?; kedua, Bagaimana konsep pilkada yang berdampak positif terhadap pertumbuhan demokrasi dan jalannya pemerintahan di daerah di masa mendatang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, yang menitik beratkan pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung oleh data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dari disertasi ini menunjukkan bahwa Pilkada ternyata berimplikasi terhadap pertumbuhan demokrasi dan jalannya pemerintahan di daerah. Pascapilkada, berimplikasi terhadap munculnya pemerintahan yang terbelah (divided government) di daerah. Disamping itu, pilkada juga berimplikasi terhadap pencapaian tujuan otonomi Daerah. implikasi lainnya adalah terhadap akuntabilitas Kepala Daerah. Pilkada rnernuncul model Triple Accountability, disamping bertanggungjawab kepada Pemerintah (pusat), Kepala Daerah secara tidak langsung juga liarus bertanggungjawab kepada DPRD dan masyarakat, Di banyak daerah, praktek-praktek hubungan Kepala Daerah dan DPRD cenderung terjadi fluktuasi (ketidakseimbangan). Disamping itu, sebagai sebuah proses demokrasi, dari segi penganggaran, ternyata pilkada berimplikasi terhadap pas keuangan daerah. Disamping itu, sistern pilkada langsung cenderung memunculkan persoalan disharmonis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di satu sisi pilkada langsung mampu memperkuat demokrasi di tingkat lokal, tetapi disisi lain, pascapilkada, terdapat persoalan menyangkut hubungan Kepala Daerah terpilila dengan
DPRD dan Masyarakat. Kemudian, praktek lima tahun lebih pilkada di daerah berimplikasi terhadap konflik sosial dan kelembagaan. Ini jelas
kemunduran dalam pelaksanaan pilkada. Kedepan, Terobosan hukum yang dapat dilakukan antara lain; (i) penggabungan Pilkada dengan Pernik' Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dalam satu waktu (2) Penghapusan posisi Wakil Kepala Daerah. (3) Efisiensi kelembagaan dan efektivitas penyelengaraan.
No copy data
No other version available