Tanggung Jawab Produk Atas Pangan Olahan Sebagai Obyek Perdagangan Dikaitkan Dengan Standardisasi Mutu Produk Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Dan Pengembangan Perekonomian Nasional
ABSTRAK
Pangan olahan selain sebagai makanan yang langsung dapat dikonsumsi sehari-hari, juga merupakan obyek perdagangan. Pangan olahan tersebut hams memenuhi standar mutu yang ditentukan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen serta untuk meningkatkan daya saing produk itu sendiri di pasar nasional maupun internasional. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pangan olahan yang beredar dipasaran yang belum memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Hal ini dapat berdampak pada kerugian konsumen dan lemahnya daya saing produk itu sendiri. Jika demikian halnya, bagaimana tanggung jawab produsen terhadap produk yang merugikan konsumen dan tidak memenuhi standar mutu yang ditentukan; bagaimana sebenarnya penerapan instrumen hukum tanggung jawab produk dan standardisasi mutu produk tersebut di dalam hukum Indonesia; dan konsepsi apa yang dapat tawarkan dalam mengembangkan tanggung jawab produk dan standardisasi mutu produk pangan olahan yang menjadi obyek perdagangan untuk meningkatkan daya saing? Berdasarkan permasalahan inilah kajian dan penelitian disertasi ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab produk dan standardisasi mutu produk di dalam sistem hukum Indonesia dan untuk menemukan konsep pengembangan dari keduanya.
Untuk mencapai tujuan itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diuraikan secara deskriftif analitis dari bahan hukum dan data pendukung yang diperoleh, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan metode di atas, hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa produsen pangan olahan memiliki tanggung jawab berproduksi secara baik dengan memenuhi standar mutu yang ditentukan dan jika produknya merugikan konsumen, maka hams memberikan ganti rugi. Penerapan tanggung jawab produk pangan olahan masih menggunakan instrumen hukum yang bersifat umum yang terkandung dalam KUHPerdata dan undang-undang sektoral. Sedangkan penerapan standardisasi produk pangan, masih menggunakan instrumen hukum setingkat peraturan pemerintah dan keputusan Kepala BSN yang diadopsi dari ketentuan standar internasional, sehingga belum memberikan kepastia hukum dan daya paksa yang kuat. Untuk itu, dalam rangka pengembangan tanggung jawab produk dan standardisasi mutu produk kedepan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah: 1) penguatan regulasi dengan membentuk Undang-Undang Sistem Standardisasi Nasional dan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk yang memasukkan prinsip tanggung jawab mutlak dan pembuktian terbalik; 2) melakukan penguatan Manajemen Teknis Pengembangan SNI; 3) penerapan teknologi informasi dan pembentukan jaringan pakar; 4) melakukan restrukturisasi kelembagaan; 5) memperkuat fungsi Masyarakat Standardisasi Indonesia;
Tanggung Jawab Produk; Standardisasi; Daya Saing; Perlindungan Konsumen.
No copy data
No other version available