Pengawasan Terhadap Qanun Sebagai Perwujudan Wewenang Pemerintah Pusat Terhadap Otonomi Khusus Di Nangroe Aceh Darussalam
ABSTRAK
Pelaksanaan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun menurut UU No.11 Tahun 2006 dilakukan dengan menggunakan pengawasan Tepresif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif ini terlihat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD dan telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dapat langsung di unda.ngkan, tanpa menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat. Tetapi dalam rangka pengawasan, Pemerintah Pusat dapat menangguhkan atau membatalkan Peraturan Daerah, bila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sedangkan pengawasan peventif dilakukan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang mengatur tentang APBD, Pajak daerah, Tetribusi, dan peraturan lain yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Untuk mengkaji permasalahan ini lebih lanjut, rnaka disertasi ini mencoba untuk merumuskan permasalahan tersebut menjadi 1. Bagaimana seharusnya kedndikkan Qanun dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?. 2. Bagaimana mekanisme pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam 7. 3. Apa konsekuensi hukum dari pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam ?.
Metode yang digunakan dal= penelitian ini adalah : mato& yuridis normatif, dan historis, studi kasus dan studi perbandingan antara 13-13 No.44 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2001 dan UU No.11 Tahun 2006 serta pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di Malaysia dan Brunei Darussalam, Obyek penelitian dalam tulisan ini adalah. : kaidah-kaidah haunt positif, yaitu UUD 1945, UU No.5 Tatum 1974, UU No.22 Tabun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 1 I Tahun 2006 dan hula= positif lainnya yang relevan, serta asas-asas hukum yang berkembang dalam lapangan hukum ketatanegaraan, khususnya dalam bidang Otonomi Daerah. Data-data yang di dapat dari hasil wawaneara dengan pars pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Nangroe Aceh Darussalam dianalisa secara kualitatif. Data yang diperoleh kemudian clisusun secara sistematis yang disajikan dalam bentuk deskriptif
Melalui hasil kajian, didapat kesimpulan bahwa : 1. kedudukan Qanun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dipersamakan dengan Qanun, walaupun dalam pelaksanaannya berbeda. 2. Dalam pelaksanan pengawasan Pusat terhadap Qanun di NAD berdasarkan pengawasan represif dan pengawasan preyentif. 2. Konsekuensi dari pengawasan Pusat terhadap Peraturan Daerah adalah : berupa pembatalan. Qanun.
No copy data
No other version available