Perlindungan Hukum Produk Masyarakat Lokal Dikaitkan dengan Hak Milik Intelektual Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Daerah
ABSTRAK
Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa yang sangat kaya akan keragaman produk-produk hasil kreativitas masyarkat. Di berbagai daerah di wilayah Indonesia banyak berbagai produk sebagai basil karya intelektual masyarakat lokal yang menunjukan kekhasan dari produk wilayah tertentu (geografis), seperti pada seni batik terdapat Batik Trusmi Cirebon, Batik Paoman Indramayu (Jawa Barat); Batik Solo (Jawa Tengah), pada produk makanan terdapat Wajitlin (Jawa Barat), juga menunjukan kekhasan geografis karena alamnya seperti Ubi Cilembu (Sumedang), Berbagai produk tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup besar bagi perkembangan ekonorni daerah, namun dalam pengelolaannya dipandang belum maksimal. Disamping itu produk-produk
tersebut sebagai hasil karya intelektual masyarakat lokal belum Kesadaran
masyarakat yang cukup rendah dipandang sebagai salah sate faktor belum terlindunginyA
produk sementara sistem hak milik intelektual yang ada dipandang belum
memberikan perlindungan yang mernadai. Kondisi ini telah menyebabkan berbagai penggunaan oleh orang asing tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal. °lett karena itu perlu perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk : (I) rnengetahui perlindungan hukum produk masyarakat lokal sebagai hak milik intelektual terhadap pelanggaran hak yang dilakukan oleh pihak War negeri, (2) mengetahui akibat-akibat hukum tidak diaturnya secant khusus produk masyarakat lokal terhadap pengembangan produk lokal di daerah, (3) menyusun konsep pengaturan hak milik intelektual produk masyarakat lokal yang bermanfaat bagi pembangunan ekonomi daerah.
Secant spesifik pen efitian ini meuggunakan rnetode Deskriptif Analistis, dengan pendekatan Yuridis Normatif yang dilengakapi Yuridis Komparatif, dimana bahan-bahan hukum, balk primer, sekunder, mattpun tertier sebagai bahan analisis utama, yang dilengkapi data primer di lapangan. Hasil penelitian dianalisis melalui Teknik Analisis Yuridis Normatif Kuatitatif.
Hasil penelitian terhadap penerapan undang-undang di bidang Hak Milik Intelektual khususnya yang diattu melalui rezim Merck dan Indikasi Geografis, serta hak Cipta terhadap produk masyarakat lokal menunjukan bahwa undang-undang tersebut belum memadai untuk melakukan perlindungan terhadap produk masyarakat lokal. Terdapat beberapa kelemahan , antara lain : (1) Terdapat pandangan yang berbeda antara masyarakat lokal dengan undang-unclang hak Milik Intelektual tentang kepernilikan; (2) Pengaturan yang ada dalam undang-undang tersebut belum menjangkau keaneragaman produk masyarakat lokal, (3) pengaturan yang ada sekarang dalam undang-undang tersebut kurang tepat bila dikaitan dengan kondisi produk lokal di Indonesia, yang belum terkelola dengan balk; (4) masyarakat lokal dan pemerintah masib belum menyadari pentingnya perlindungan hak milik intelktual masyarakat lokal untuk kepentingan ekonomi daerah. Hasil penelitian terhadap pendekatan pengaturan secant internasional baik yang ditetapkan WIPO maupun WTO, juga menunjukan bahwa pengaturan yang ditetapkan kedua lembaga tersebut belum mampu memberikan perlidungan terbaclap produk-produk masyarakat lokal di Indonesia. Kondisi ini disebabkan beberapa faktor : (1) Belum berjalannya konvensi intemasional mengenai hak masyarakat lokal dart hak milik intelektualnya, mengingat keengganan negara-negara maju menanntanganinnya; (2) Ketidakkonsistenan negara-negara maju dalam pelaksanaan TRIPS-WTO, (3) Behtm seragamnya pandangan masyarakat lokal dalam memandang hak miliknya. Akibat belum diaturnya produk masyarakat lokal dalam suatu peraturan penmdang-undangan see= khusus, perkembangan produk lokal menjadi tidak terkelola dan terpelihara dengan baik, sementara penggunaan oleh pihak asing yang tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat lokal terus berlangsung. Untuk itu perlu adanya konsep pengaturan yang dapat mencakup seluruh keragaman produk lokal, baik melalui regim sui generic ataupun perbaikan terhadap perundang-undangan mengenai hak milik Intekektual
No copy data
No other version available