Pengenaan Pajak Atas Kontrak Bagi Hasil Industri Minyak dan Gas Bumi Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Suatu Upaya Pembangunan Hukum Pajak Indonesia
ABSTRAK
Masalah ketidakpastian hukum terjadi manakala perubahan undang-undang perpajakan tidak diikuti dengan faktor penunjang perubahan itu sendiri secara konkrit, sistematis dan saling melengkapi. Perubahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan KBH migas yang telah ditandatangani sebelum perubahan perundang-undangan perpajakan terjadi akan dapat mengurangi kepercayaan investor pada iklim investasi di Indonesia di bidang migas serta akhirnya dapat mengurangi pendapatan negara di sektor pajak migas. Berdasarkan identifikasi atas masalah tersebut, peneliti melakukan penelitian atas (1) Bagaimana dampak perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap pengenaan pajak KBH industri migas?; (2) Bagaimana asas kepastian hukum diletakkan dalam pengenaan pajak Atas Kontrak Bagi Hasil industri minyak dan gas bumi yang selama ini ditandatangani antara pelaksana hak menguasai Negara atas sumber daya alam migas dengan investor?; (3) Bagaimana pembangunan hukum pajak KBH industri migas yang berdasarkan asas kepastian hukum dapat dilakukan dalam era globalisasi?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif hukum dan yuridis empirik serta analisis yuridis kualitatif atas data yang dikumpulkaan, hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perubahan-perubahan atas undang-undang pokok perpajakan yang meliputi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, telah menyebabkan kesimpangsiuran pengenaan pajak atas Kontrak Bagi Hasil industri minyak dan gas bumi karena undang-undang pokok perpajakan tersebut beserta perubahan-perubahannya hanya mengatur pengenaan pajak bidang usaha umum selain minyak dan gas bumi yang dipahami sebagai bidang usaha khusus.; (2) Asas kepastian hukum belum tercermin dalam pengenaan pajak Atas Kontrak Bagi Basil di industri minyak dan gas bumi meskipun sudah disepakati oleh pihak pelaksana hak menguasai negara dengan investor di dalam kontrak bahwa Kontrak Bagi Hasil di bidang minyak dan gas bumi bersifat khusus; (3) Pembangunan hukum pajak atas Kontrak Bagi Hasil industri migas hares diletakkan atas dasar asas-asas hukum yang telah diterima secara umum sebagai kaidah dasar yang mengikat semua pihak, baik pemerintah, lembaga peradilan, pembuat undang-undang maupun investor. Asas-asas hukum yang berlaku umum tersebut adalah asas hukum pacta sunt servanda, lex specialis derogate legi generalis dan non rectroactive
No copy data
No other version available