Perlindungan Hukum Terhadap Hak Untuk Hidup Dan Tinggal Di Lingkungan Yang Baik Dan Sehat
ABSTRAK
YOYO ARIFARDHANI
L3F.0451 9
Sejak diakuinya hak-hak dasar Iingkungan dalam Konferensi PBB yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5-16 Juni 1972, Indonesia tidak Iangsung mengakomodasi hal tersebut ke dalam hukum nasional. Pengakuan tersebut baru dilakukan setelah berjarak tiga puluh tujuh tahun sejak diselenggarakannya konferensi tersebut. Hal itu kemudian menimbulkan persoalan untuk diteliti, yaitu bagaimanakah hak-hak dasar atas Iingkungan yang baik dan sehat diatur di dalam peraturan perundang-undangan? Bagaimanakah tanggung jawab negara di dalam perlindungan terhadap hak untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat? Bagaimanakah impiementasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap hak untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat?
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dan hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang hak-hak dasar atas lingkungan dimulai sejak UU Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, hal tersebut dipertegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua pada tahun 2000. Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak serta-merta diakomodasi dalam undang lain-lain yang berkaitan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Sumber Daya Air, dan Undang-Undang Kehutanan. Pengakuan secara tegas bahwa hak untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang balk dan sehat sebagai hak asasi manusia (hak dasar) baru diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung jawab negara di dalam perlindungan terhadap hak untuk tinggal di lingkungan yang balk dan sehat yang diatur di dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi semakin kecil dan tidak jelas dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal tersebut. Implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap hak untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang balk dan sehat masih belum berjalan dengan balk. Adanya perbedaan persepsi dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan hak untuk hidup dan tinggal di Iingkungan yang baik dan sehat, dalam pelaksanaannya telah mengakibatkan tidak dapat ditegakkannya ketentuan undang-undang terhadap pe!anggaran yang terjadi atas hak untuk hidup dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, seperti yang terjadi dalam kasus PT Freeport Indonesia, kasus PT Newmont Minahasa Rays, dan kasus PT Lapindo Brantas.
No copy data
No other version available