KONFLIK TANAH ?HIBAH? MASYARAKAT NELAYAN DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT (Studi Resolusi Konflik Masyarakat Nelayan Dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat)
Penelitianini berjudul" Konflik Tanah Hibah Masyarakat Nelayan dengan
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ".(Studi resolusi konflik masyarakat nelayan
dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat). Penelitian ini didasarkan adanya
konflik tanah hibah yang diberikan kepada masyarakat nelayan, kemudian pasca
tsunami 2004 tanah tersebut dinyatakan kembali milik Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat, sehingga menimbulkan konflik vertikal antara masyarakat nelayan
dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. PeneIitian ini bertujuan untuk
mendapatkan data tentang akar konflik antara Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat dengan Masyarakat Nelayan dan mendapatkan cara penyelesaian
konflik secara sosiologis.
Hasil penelitian menemukan bahwa, tanah seluas 16,139,00m2 adalah milik
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dan
Berita Acara Pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dengan Nomor:
03/PPT/AB/2004 Tanggal 18 Maret 2004 tercatat sebagai tanah aset Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat, Data tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang
disertifikasi tahap I tahun 2013 Nomor: 05011264N12013 Tanggal 20 Juni 2013
perihal persetifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahap I tahun
anggaran 2013 kepada kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, PONT 67: tanah
pemukiman nelayan luas tanah 161.139,00m2 terletak di Gampong Pasie Pinang
Kecamatan Meureubo Keterangan Sporadik, Buku induk inventaris milik
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat keadaan hingga Desember 2013 Rekapitulasi
Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan perincian nomor 33 jenis barang
. tanah bangunan rumah fasilitas temp at tinggal lain, kode barang 01.01.11.01.01,
nomor register 0022, luas tanah 16,1 Ha terletak di Gampong Pasie Pinang
Kecamatan Meureubo status hak pakai peruntukan pemukiman nelayan diperoleh
dari pembelian/pembebasan tanah warga, Berita acara pelepasan hak dan
pembayaran ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Aceh Barat
nomor02/PPTI AB/2004 atas tanah seluas 42.885m2yang terletak di Gampong
Pasie Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp
314.454.500,- dengan keadaan dan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam
Peta Bidang Tanah tanggal 25 Januari 2004 NO.Ol.04.1GRl03/2004 dan Berita
Acara Pelepasan Hak dan Pembayaran ganti rugi tanah oleh Panitia Pengadaan
Tanah Kabupaten Aceh Barat nomor:03/PPT/AB12004 atas tanah seluas 11.254m2
yang terletak di Gampong Pasie Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh
Barat dengan harga Rp. 638.435.000 dengan keadaan dan batas-batasnya
sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah tanggal 25 Januari 2004
NO.01.04/GRl03/2004. Penyelesaian konflik tanah ini diselesaikan secara hukum,
dikarenakan telah gagal menempuh penyelesaian konflik secara negoisasi, mediasi
dan konsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat nelayan.
No copy data
No other version available