Kewenangan Daerah Dalam Pemberian Izin Lokasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintah daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kenotariatan
No copy data
No other version available