Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Bank Dalam Penutupan Kartu Kredit Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Nasabah Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur
Kenotariatan
No copy data
No other version available