Pengelolaan Keuangan Pada Unit Usaha Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pengelolaan Keuangan Pada Unit Usaha PTNBH
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum merupakan satu bentuk pengelolaan
universitas berdasarkan pada pp NO 58 Tahun 2013 dan UU No 4 Tahun 2014. PTNBH
diberikan otonomi yang lebih luas akademik dan non akademik. Salah satunya yaitu
dibolehkannya mendirikan suatu unit usaha yang berbadan hukum untuk menghasilkan
pendapatan PTNBH di !uar tuition. Konsep PTNBH sebenarnya teJah ada yaitu
Universitas Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang juga telah memiliki unit usaha.
Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana aturan dan praktik pengelolaan keuangan unit
usaha usaha, model pengelolaan keuangan unit usaha PTNBH yang dahulu BHMN dan
model pengelolaan unit usaha apakah yang coeok diterapkan di Unpad sebagai PTNBH
baru yang dahulu sebelumnya menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PKBLU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan dan
praktik pengelolaan keuangan unit usaha usaha, model pengelola . an keuangan unit usaha
PTNBH yaitu ITB, IPB, UI dan UGM.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus karena fokus penelitian ini menjawab
pertanyaan "bagaimana" pengelolaan keuangan unit usaha,
Penelitian ini dilaksanakan di !TB, IPB, UGM, UI dan Unpad. Hasil penelitian
menunjukkan diantara keempat PTNBH tersebut, telah membagi unit usaha berdasarkan
beberapa karakter unit usaha yaitu unit usaha akademik yang berlatar belakang pada .
kompetensi yang dimiliki; unit usaha penunjang yaitu unit usaha yang memanfaatkan dan
mengoptimalkan aset yang ada serta unit usaha komersil yaitu unit usaha dengan
mendirikan badan hukum PT. Penelitian ini kemudian membandingkan konsep
pengelolaan keuangan unit usaha serta operasionalnya dan dituangkan dalam bentuk
model. Seeara umum terdapat tiga model. Model yang pertama yaitu (a) Pengelolaan
keuangan untuk investasi dan teknis seeara otonomi dilakukan oleh suatu badan organ
universitas untuk mengelola dan mengatur unit usaha penunjang dan PT. Produk danjasa
yang bersifat kompetensi untuk komersialisasi dilakukan melalui badan usaha PT; (b)
Pengelolaan hanya pada teknis dilakukan oleh sebuah badan organ universitas tanpa
otonomi pengelolaan keuangan investasi unit usaha. (c) Pengelolaan unit usaha yang ada
yaitu penunjang dan komersil. Unit usaha penunjang diberikan otonomi penuh atau
sebagian untuk mengelola operasionalnya sehari-hari. Produk dan jasa dari kompetensi
dikomersialkan secara terpusat ke badan usaha PT.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan
Matrik Perencanaan Strategi Kuantitatif (QSPM), maka Unpad lebih tepat untuk
No copy data
No other version available