SISTEM PENGAWASAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) (Studi Pada Sub Rayon Bandung Barat Kota Bandung Tahun Pelajaran 2011/2012)
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) harus dilakukan secara objektif,
berkeadilan, dan akuntabel. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
sekolah-sekolah. Akan tetapi, kenyataannya pelaksanaan UN ada masalah
masalah yang harus dihadapi oleh pelaksana pendidikan di tingkat kota, sub
rayon, satuan pendidikan dan ruang ujian. Oleh sebab itu, harus adanya sistem
pengawasan yang objektif, berkeadilan dan jujur.
Masalahnya adalah Bagaimana Sistern Pengawasan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Atas. Adapun tujuannya untuk mengetahui, menganaiisis:
Sistem Pengawasan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas di Sub Rayon
Bandung Barat Kota Bandung Tahun Pelajaran 201112012.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari Weihrich
(1990: 196-197) yang menyatakan bahwa proses dasar pengendalian, dirnanapun
penerapannya atau apa saja yang diawasi, meliputi tiga langkah: (l) menetapkan
standar, (2) rnengukur prestasi kerja, (3) memperbaiki dan mengoreksi
penyimpangan yang tidak dikehendaki dari standar dan perencanaan. Metoda
yang digunakan Berdasarkan karakteristik tujuan penelitian yang ingin dicapai,
maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian
kualitatif dipandang paling sesuai dengan tujuan penelitian ini. Metode ini, maka
informasi yang didapatkan lebih lengkap, mendalam dan dapat dipercaya.
Hasil penelitian ini adalah Pertama, sistem pengawasan dilakukan mulai
rayon Kota Bandung, Sub Rayon, Satuan Pendidikan, dan Ruangan sudah berjalan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kedua, pengawasan yang dilakukan oleh
TPI tingkat Kota Bandung bel urn menyentuh masalah subtansial barn menyangkut
masalah adminsitratif. Hal ini terlihat karena pengawas dibatasi oleh proscdur
prosedur yang baku. Perosedur tersebut dilakukan dan dibuat oleh pemerintah
pusat melalui BSNP. Hal ini belum mengawasi masalah penggandaan soal-soal
UN, pengawasan diluar peiaksanaan UN yang melibatkan media massa, Ketiga,
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas silang/pengawas ruang yang
dilakukan selama ini rnasih dibatasi oleh 'kekuasaan' kepala sekolah melalui K3S
di Sub Rayon Bandung Barat, yang membatasi laporan pengawas ruang kepada
media atau pemerintah terhadap kecurangan-kecurangan yang ada di sekolah.
Keempat, kecurangan ini adalah sebagai sebuah sistem mulai dari kepala sekolah,
panitia UN, Guru mata pelajaran dan siswa sebagai peserta UN untuk berusaha
meluluskan peserta didik lulus UN 100%. Kesimpulan Sistem Pengawasan
tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengawas Independen (TPI) dari tingkat Rayon
Kota bandung, Sub Rayon, dan Tingkat Satuan Pendidikan dan ruang ujian oleh
pengawas silang yang berasal dari sekolah-sekolah sudah sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan oleh TPI masih sebatas adminsitratif
belum menyentuh masalah substantif, yaitu pengukuran kualitas peserta didik
yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL).
No copy data
No other version available