Pengalihan kredit dengan jaminan objek fiducia berupa hak kepemilikan kendaraan bermotor kepada pihak ketiga dalam perjanjian kredit pada bank perkreditan rakyat (bpr) dihubungkan engan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia
Kenotariatan
No copy data
No other version available