MEKANISME IMBAL JASA LINGKUNGAN DI SUB-DAS CIKAPUNDUNG (Studi Kasus pada Desa Cikole dan Desa Suntenjaya Kabupaten Bandung Barat)
EKANISME IMBAL JASA LINGKUNGAN DI SUB-DAS CIKAPUNDUNG
(Studi Kasus pada Desa Cikole dan Desa Suntenjaya
Kabupaten Bandung Barat)
ABSTRAK
Mekanisme Imbal Jasa Lingkungan (IlL) merupakan salah satu upaya dalam
pengelolaan sub-DAS. Mekanisme ini : telah diimplementasikan di sub-DAS
Cikapundung. Kesepakatan program IlL di sub-DAS Cikapundung terjadi antara
kelompok tani Giri Putri Desa Cikole dengan Pustanling dan kelompok tani Syurga
Air dengan PT Aetra. BPLHD berperan sebagai mediator dalam kesepakatan ini.
Pada pelaksanaannya, mekanisme IlL di sub-DAS Cikapundung dikategorikan
sebagai mekanisme IlL yang belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme IlL yang
berkelanjutan. Kriteria mekanisme IlL yang berkelanjutan seharusnya memenuhi
aspek-aspek: realistic, voluntarily, conditional, dan pro-poor (Munawir, 2009). Pada
mekanisme IlL di sub-DAS Cikapundung hal ini belum sepenuhnya terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi
yang dapat dilakukan agar mekanisme IlL di sub-DAS Cikapundung menjadi
berkelanjutan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan kuisioner dengan kelompok tani
Syurga Air dan Giri Putri, PT Aetra, Pustanling, BPLHD, serta LP3ES. Analisis yang
dilakukan adalah analisis kesenjangan, analisis peran faktor dan analisis SWOT.
Mekanisme IlL di sub-DAS Cikapundung belum berjalan secara berkelanjutan
dikarenakan masalah dalam kelembagaan dalam pengelolaan dan monitoring
perkembangannya di lapangan. Selain itu dana yang diberikan kepada kelompok tani
juga masih tergolong belum mencukupi untuk aktivitas konservasi lahan. Untuk
mewujudkan mekanisme IlL yang berkelanjutan maka diperlukan upaya-upaya
strategis terutama dalam kaitannya dengan kelembagaan mediasi kesepakatan dengan
pembentukan lembaga mediator mekanisme IlL yang bukan dari institusi pemerintah
agar fasilitasi, advokasi dan koordinasi mekanisme IlL berjalan lebih optimal, juga
perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi terkait IlL,
meningkatkan optimalisasi setiap forum pertemuan, meningkatkan kinerja
stakeholders, serta melakukan negosiasi dengan potential buyer.
No copy data
No other version available