Peralihan hak pakai khusus melalui perjanjian tukar menukar (ruilslag) ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria jo peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah
Kenotariatan
No copy data
No other version available