Permohonan pailit badan usaha milik negara (BUMN) persero oleh karyawan dalam kerangka Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara
Kenotariatan
No copy data
No other version available