Pemberian sanksi oleh dewan kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) terhadap notaris anggota I.N.I dan notaris bukan anggota I.N.I berkenaan dengan pelanggaran kode etik notaris dalam perspektif wadah tunggal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Ketentuan kode etik notaris
Kenotariatan
No copy data
No other version available