Tinjauan hukum terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah milik masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kenotariatan
No copy data
No other version available