Pengambilan Keputusan Secara Kolektif Oleh Pimpinan KPK Dalam Hal Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tetantang Komisi Pemberantasan Korupsi
Description Not Available
No copy data
No other version available