HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA KEPALA DAERAH DENGAN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP PROMOSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN ASAS NETRALITAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN SISTEM MERIT
Salah satu isu sentral dalam pelaksanaan promosi jabatan adalah menempatkan
profil pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tertentu yang sesuai
dengan tingkatan jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), upaya untuk pengembangan karier bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui perjenjangan pengisian jabatan struktural
dengan pendekatan sistem merit. Upaya untuk mengisi jabatan dilakukan melalui
promosi jabatan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Daerah selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) yang bersinergi dengan Sekretaris
Daerah selaku Pejabat yang Berwenang. Atas dasar itu, maka tulisan ini menjawab
persoalan mengenai konsep hubungan kewenangan yang ideal antara Kepala Daerah
dengan Sekretaris Daerah dalam kaitannya dengan promosi jabatan PNS di lingkungan
Pemerintah KabupatenlKota berdasarkan asas netralitas dalam rangka mendukung
pelaksanaan sistem merit.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui uraian secara
deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pasangan nilai yang
dikonsepsikan dalam penetapan hubungan kewenangan antarjabatan melalui tahap
inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan asas-asas hukum. Pengumpulan
data dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu dilakukan
penelitian lapangan di 5 (lima) Pemerintah Daerah, yaitu di Pemerintah Kota Surakarta,
Kabupaten Situbondo, Kota Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Lampung
Utara. Dalam rangka menganalisis obyek pennasalahan, dilakukan pula perbandingan
hukum dengan negara Singapura dan Russia. Penelitian ini menggunakan analisis
kualitatif melalui logika deduktif dengan penyajian data secara comprehensive, all
inclusive dan systematic. Dalam menganalisis data, digunakan beberapa jenis
interpretasi meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan interpretasi
menurut penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatiei.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, hubungan kewenangan
antara Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah meliputi 2 (dua) pola hubungan, subĀ
ordinasi dan koordinasi. Pola hubungan tersebut menciptakan posisi dominan Kepala
Daerah dalam mempergunakan kewenangannya. Atas dasar itu, terdapat implikasi
hukum dalam pelaksanaan hubungan, pertanggungjawaban dan pengawasan tindakan
pemerintah dalam konteks Hukum Administrasi; Kedua, Kebijakan manajemen
kepegawaian belum terintegrasi dengan pola pengembangan karier nasional, sehingga
diperlukan penguatan terhadap konsep management talent; dan Ketiga, subyek dan
obyek netralitas belum diatur secara menyeluruh. Subyek yang dimaksud adalah
pegawai ASN maupun pembuat kebijakan ASN yang notabene bukan pegawai ASN.
Adapun obyeknya tidak hanya larangan ASN dalam kegiatan pemilihan umum, namun
lebih luas pada setiap hubungan antarsubyek yang memiliki kepentingan politik dalam
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ASN dalam pemerintahan. Kedepannya,
pengembangan manajemen kepegawaian diarahkan untuk menciptakan mekanisme
yang berimbang, sehingga penerapan mekanisme promosi jabatan diarahkan pada
gabungan antara seleksi secara terbuka dan tertutup dengan memperkuat keberadaan
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dengan didasarkan pada
sistem penilaian yang terukur melalui assesment center, penggunaan teknologi yang
transparan, banyak melibatkan masyarakat disertai dengan beban biaya yang rendah.
No copy data
No other version available