PENERAPAN ASAS KEADILAN PADA KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP HUBUNGAN KERJA DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Disertasi ini berusaha menjawab permasalahan keadilan dalam hukum
ketenagakerjaan di Indonesia serta mencari altematif sebagai upaya
pengembangannya. Hukum ketenagakerjaan saat ini dipandang peneliti telah kian
berkembang, sehingga diperlukan pengkaj ian terhadap beragam permasalahan yang
hadir, dengan diawali melalui penelurusan asas keadilan Pancasila terhadap
serangkaian kebijakannya hingga kemudian dilakukan pembenahan dengan
menyesuaikan pada keberlakuan kebijakan yang selaras pada era globalisasi.Untuk
itu, permasalahan utama dalam disertasi ini adalah penerapan asas keadilan pada
bidang ketenagakerjaan terhadap hubungan kerja dalam upaya mengembangkan
hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Penulisan disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan pendekatan yang bersifat ekonomi
dan politik. Penelitian hukum normatif ini mencakup penelitian inventarisasi
hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik
hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikaI dan horizontal, perbandingan
hukum dan sejarah hukum yang terkait dengan ketentuan di bidang
Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode perbandingan hukum digunakan dalam
analisis pengaturan ketenagakerjaan atas hubungan kerja dalam hukum nasional
beberapa negara. Metode yuridis futuristik juga digunakan untuk meneliti mengenai
hukum apa yang seyogyanya digunakan untuk masa datang dalam menyusun
kebijakan baru di bidang ketenagakerjaan. Sumber data berupa data sekunder,
terdiri dari : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Data yang terkumpuI kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, hukum ketenagakerjaan di Indonesia
sesungguhnya telah dapat dinyatakan adiI apabila didasarkan pada kehadiran
kebijakan hukum yang telah berlaku, serta serangkaian hak dan perlindungan yang
terkandung di daIamnya, walaupun penerapan asas keadilan Pancasila tidak serta
merta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Serangkaian
peraturan yang telah berlaku tidak dapat menyeIesaikan tiga (3) permasalah utama
yang terjadi, yakni masalah pengangguran, masalah dalam kebijakan pengupahan
serta masalah yang berlangsung dalam serikat buruh. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut perlu diadakannya pergeseran arah kebijakan yang
mendukung berkembangnya industri padat karya seteIah selama ini ditujukkan pada
pengembangan industri padat modaL Fleksikuriti (flexicurity) dapat dijadikan
alternatif bentuk hubungan ketenagakerjaan pada masa yang akan datang disertai
penerapan kebijakan tunjangan pengangguran (unemployment benefit). Dalam
upaya pengembangan, Negara Indonesia perlu kembali mengkaji kebijakan yang
telah ada dan mengadaptasi kebijakan hukum ketenagakerjaan pada negara lain.
No copy data
No other version available