PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT BERKAITAN DENGAN INVESTASI SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah
menyangkut perlindungan hukum masyarakat adat atas hak ulayat berkaitan
dengan investasi sumber daya alam pertambangan. T erdapat tiga masalah pokok
yang menjadi objek penelitian. Pertama, bagaimana kedudukan hukum hak ulayat
di daerah yang masih kuat hukurn adatnya yang digunakan sebagai lahan investasi
dikaitkan dengan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam dalam sistem
hukum di Indonesia? Kedua, bagaimana perlindungan hukum hak masyarakat adat
berdasarkan keadilan atas hak ulayat yang digunakan dalam pengembangan
investasi bidang sumber daya alam pertambangan di Indonesia? Ketiga,
bagaimana perspektif hak ulayat dikaitkan dengan hak masyarakat adat dalam
rangka pengembangan investasi bidang sumber daya pertambangan?
Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum nonnatif melalui
pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Analisis data
dilakukan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, dan disajikan secara
deskriptif Pendekatan hukum nonnatif digunakan dengan titik berat penafsiran
dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah-kaidah hukum, konsepsiĀ
konsepsi, inventarisasi peraturan hukum serta penerapan teori-teori hukum dalam
menilai peluang hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan hukum
masyarakat adat atas hak ulayat berkaitan dengan investasi sumber daya alam
pertambangan. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk
mengetahui sejarah, konsistensi dan eksistensi keberadaan hukum masyarakat adat
atas hak ulayat dalam konteks investasi sumber daya alam pertambangan.
Pendekatan kasus dan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah
kasus yang terkait sengketa tanah hak masyarakat adat dalam investasi
pertambangan.
Hasil peneIitian menunjukkan, konsep penguasaan negara atas bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya telah menjadi alat yang ampuh
menghilangkan kedaulatan masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam.
Kemudian, beberapa ketentuan dalam UU Otonomi Khusus Papua menjelaskan
tentang bagaimana Pemerintah Provinsi . Papua hams memperhatikan hak
ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Papua dalam melakukan
pengembangan daerah Papua, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan
sumber daya alam di Papua. Hasillain menujukkan, pemicu masaIah hak ulayat
di Papua disebabkan kurangnya sinkronisasi aturan hukum yang berkaitan dengan
perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, agar tidak
terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat, maka wewenang negara untuk mengatur
pengambilan sumber daya alam (SDA) seharusnya dibatasi oleh hak-hak
masyarakat hukum adat, tennasuk mengenai hak ulayat. Selain itu, Peraturan
Daerah yang mengatur pemanfaatan tanah ulayat serta pengelolaan sumber daya
alam bagi pengembangan investasi hams lebih berpihak pada masyarakat hukum
adat sebagai pemegang hak ulayat.
No copy data
No other version available