ARBITRASE ONLINE SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM RANGKA MENDUKUNG PERBANKAN YANG SEHAT
Arbitrase Online merupakan fenomena menarik. Perkembangan teknologi telah
mengembangkan arbitrase menjadi suatu metode penyelesaian sengketa yang mampu
rnemberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta dapat bekerja
melampaui batas-batas Negara. Menghadapi liberalisasi perbankan, metode Arbitrase
Online diperkirakan akan dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa kredit
bermasalah yang sekaligus mendukung kesehatan ·bank. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji kemungkinan prinsip-prinsip Arbitrase Online coeok dan selaras
dengan prinsip-prinsip yang berlaku dilingkungan perbankan, meneliti bagaimana
Arbitrase Online dapat bekerja, dan menghasilkan konsep Arbitrase Online yang
eoeok untuk lingkungan perbankan,
Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum
normatif dengan spesifikasi penelitian yang deskriptif analisis. Pendekatan yang
dilakukan dengan menggunakan pendekatan filosofis, sejarah, perbandingan,
futuristic, multidisipliner dan diawali dengan menginvetarisir peraturan perundangan
yang sehubungan. Tehnik pengolahan, analisis dan konstruksi data dilakukan seeara
normatifkualitatif.
Hasil penelitian menunjukan, terdapat keselarasan antara prinsip-prinsip
Arbitrase Online dan prinsip-prinsip yang berlaku pada lingkungan perbankan.
Prinsip yang paling utama adalah prinsip itikad baik. Oleh karena itu, metode
Arbitrase Online disimpulkan merupakan metode yang tepat untuk dimanfaatkan
dalam penyelesaian kredit bermasalah pad a perbankan. Namun, mengingat dokumen
dokumen perkreditan bank masih berbasis kertas dan belum seluruhnya elektronik,
maka penerapan Arbitrase Online masih akan berada pada titik awal dari garis
continuum online dispute resolution (ODR). Konsep Arbitrase Online Berbasis Itikad
Baik merupakan konsep yang diusulkan dalam penelitian ini. Prinsip Itikad Baik
berlandaskan Categorical Imperative dari Immanuel Kant yang menekankan
kewajiban moral bersifat otonom, diharapkan dapat memberikan kepastian
penyelesaian sengketa yang terjadi melalui pelaksanaan putusan majelis arbiter seeara
sukarela.
No copy data
No other version available