PRINSIP MEDIASI SEBAGAI DASAR METODE ALTERNATIF DAN KONSEPTUALISASI ASAS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERIKANAN DI INDONESIADALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Wilayah Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI) hampir dua pertiganya
adalah lautan, kekayaan sumber daya perikanan melimpah, anugerah Allah yang patut
disyukuri namun rakyat/nelayan kecil belurn sejahtera, karena aturan hukum pengelolaan
perikanan belum optimal. Pranata hukum yang dibuat belum menjangkau hal prinsip, sebab
penyelesaian sengketa perikanan hanya oleh pengadilan. Dalam kehidupan masyarakat
Indonesia telah lama hidup metode dan mekanisme: penyelesaian sengketa/musyawarah
mufakat. Penelitian bertujuan ditemukannya metode penyelesaian sengketa perikanan dengan
konsep dan prinsip barn karena adanya persoalan barn dengan pendekatan perdamaian
mufakat. Mediasi penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis pada prinsip hukum nasional
terkandung dalam Konstitusi NKRI, menjadi dasar dan arah pembangunan atau reformasi
hukum nasional dalarn mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan sejahtera.
Berlakunya hukum adat, nasional dan intemasional bidang kelautan dan perikanan
belum menghasilkan penyelesaian sengketa perikanan yang optimal, efektif dan pro dukti f,
karena metode penyelesaian sengketa perikanan yang normative kaku. Dalam konteks
penegakan hukum, pengadilan Indonesia dicemari oleh masifnya praktek mafia peradilan.
Penelitian ini berusaha mencari keseimbangan penegakan hukum yang adaptif, produktif dan
antisipatif melalui penggalian prinsip hukum penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan
dalam penelitian Disertasi ini adalah deskriptif yuridis-normatif dan dengan pendekatan
comparative case study sosiologis yuridis. Kasus-kasus sengketa di Selat Madura dan
Kalimantan Tengah, dan penyelesaian sengketa perikanan melalui pengadilan dilakukan pada
kasus La-Rusu di Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Pendekatan kasus ini adalah
penyelesaian sengketa perikanan yang menerapkan prinsip mediasi dengan pendekatan "pola
adat" oleh Tetua adat di luar pengadilan sedangkan kasus La-Rusu tentang pelanggaran Surat
Perintah Berlayar (SPB), diselesaikan melalui pengadilan dengan menerapkan Undang
Undang No. 3112004 jo. UU No. 4512009 tentang Perikanan.
Penelitian ini secara perspektif mengemukakan konsep prinsip dan atau asas hukum
dan metode mediasi perikanan dan perbandingan konseptual prinsip mediasi dengan beberapa
negara, .sehingga dikemukakan asumsi hukum yang bersifat adaptif (integritas koordinatif)
dan prinsip mediasi perdamaian mufakat yaitu prinsip; Integritas, Prasangka Baik (Pre-emtive
Will), Solusi Unik, dan Itikad Baik. Tujuan penelitian ditemukannya prinsip penyelesaian
sengketa perikanan yang bercorak Indonesia yang berdaulat di laut dengan memaparkan as as
hukum penyelesaian sengketa perikanan yang sesuai dengan konstitusi. Prinsip tersebut
merupakan akulturasi budaya hukum dan masyarakat nusantara (Indonesia), diasumsikan
bermanfaat bagi penyelesaian sengketa perikanan yang bermartabat, antisipatif, akomodatif
dan prediktif, juga diharapkan dapat diterima oleh masyarakat baik secara nasional maupun
intemasional bagi penyelesaian sengketa perikanan Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.
No copy data
No other version available