PEMBERDAYAAN HUKUM HAK CIPTA DALAM PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU ATAU MUSIK MELALUI FUNGSI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM RANGKA PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
ABSTRAK
Penclitian ini dimaksudkan untuk melakukan kajian terhadap: (1) Pemberdayaan hukurn hak cipta di Indonesia; (2) Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu atau musik di Indonesia melalui fungsi Lembaga Manajernen Kolektif: dan (3) Manfaat perlindungan hak ekonomi pencipta terhadap kemajuan masyarakat dan perturnbuhan ekonomi nasional. Kajian tentang pemberdayaan hukurn hak cipta melalui perlindungan hak ekonomi pencipta lagu atau musik ini sangat nienarik dan penting, seiain karena perkembangan industri lagu atau musik yang luar hiasa pesatnya di dunia dan Indonesia, yang menghasilkan banyak uang. juga karena secara faktual perlindungan hukurn terhadap hak-hak ekonomi pencipta lagu atau musik di Indonesia kurang memadai. Hampir semua orang suka incndengar lagu atau musik, bahkan lagu atau musik sudah menjadi kebutuhan. namun di Indonesia, sangat sedikit perhatian diberikan terhadap perlindungan hak
ekonomi pencipta atau musik sebagai pihak pertama yang berjasa
rnenghadirka» lagu atau musik yang indah, dan enak dan melankolis untuk didengar.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan hukurn normatif dan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (libraly research) untuk melakukan kajian terhadap arti, rnaksud dan keberadaan hukurn hak cipta, hak ekonomi pencipta lagu atau musik, dan fungsi Lembaga Manajernen Kolektif dalatn rangka pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian penelitian ini didukung dengan analisa data, baik data-data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan rnaupun data-data primer dari penelitian lapangan dengan menggunakan analisis kualitatif induktif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: (1) Hukt.2aLhak. cipta Indonesia tidak berdaya untuk melindungi hak ekonomi pencipta di Indonesia, khususnya pencipta agu atau musik. Hal ini berkaitan dengan kurang komprehensifnya perundang-undangan hak cipta, kurangnya political will pemenntah dan pembuat undang-undang untuk mendorong penegakan lutrrra777in. lemahnya sister') penegakan hpkurn; (2) Di berbagai negara, otoritas Lembaga Manajemen Kole of berpe anr sangat besar rnewujudkan penegakan hak ekonomi pencipta lagu atau music da ann a rneningkatkan pendapatan pencipta lagu atau musik. Di Indonesia hal demikian belum dapat temujud karena beberapa faktor, antara lain karena lembaga ini tidak diatur dalam Undang-undang Hak Cipta rnenyangkut status dan kewenangannya dalam menjalankan fungsinya secara
maksirnal. kelemahan pengelola Lembaga Manajernen Kolektif sendiri,
kurangnya dukungan pemerintah, dan kurangnya penghargaan masyarakat kepada kalangan pencipta; (3) Hukum hak cipta yang berdaya akan meningkatkan perlindungan hak cipta khususnya hak-hak ekonomi pencipta lagu atau musik, dan kernudian akan berdampak Inas dan positifbagi peningkatan pendapatan peneipta, masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional yang menyejahterakan pencipta dan masyarakat.
No copy data
No other version available