KONSEPSI KEDAULATAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN MELALUI PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 2009
ABSTRAK
Negara yang menganut paham pemerintahan demokrasi sebagai suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan, atau demokrasi dipandang sebagai suatu bentuk dan cara penyelenggaraan pemerintahan yang terbaik, maka keberadaan pemilihan umum dalam
suatu negara demokrasi merupakan suatu keniscayaan guna mengimplemenasikan ajaran
kedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan yang demokratis, berarti menerima pemilu sebagai salah satu cara untuk menjalankan kedaulatan rakyat dan memenuhi hak asasi
manusia. Permasalahan yang dapat diidentifikasi adalah bagaimanakah konsepsi kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 dan implementasinya dalam praktek ketatanegaraan dan apakah pelaksanaan pemilihan umum DPR tahun 2009 merupakan implementasi dari ajaran kedaulatan rakyat menurut UUD 1945.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat eksplanatoris, yaitu penelitian untuk menerangkan, memperkuat, menguji atau menolak suatu teori terhadap hasil-hasil penelitian yang sudah ada. Oleh karena tipe penelitian ini bersifat eksplanatoris, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum doktriner atau penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian hukum normatif ini juga terdapat dua pendekatan hukum untuk "mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya". Dua pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa amandemen UUD 1945 telah melahirkan suatu pemikiran baru yaitu tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemikiran tersebut kemudian diwujudkan dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang pada awalnya berbunyi: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat", kemudian diubah menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian, telah bergeser kepada pemahaman bahwa MPR tidak lagi sebagai pelaksana mandat tertinggi, melainkan mandat tersebut dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Mandat rakyat yang dimaksud dapat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menunjukkan terjadinya konsepsi baru tentang kedaulatan rakyat dalam UUD 1945, yaitu konsepsi tentang siapa yang sebenarnya bertindak sebagai pelaksana kekuasaan tertinggi. Konsepsi baru tentang pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 yang sekaligus diikuti dengan perubahan cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara negara. Salah satu mandat yang diberilcan rakyat kepada penyelenggara kekuasaan negara yaitu DPR, bahwa semua anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, begitu juga terhadap lembaga negara lainnya (Presiden dan Wakil Presiden, DPD). Di sini pemilu merupakan salah satu implementasi dari ajaran kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 amandemen. Sesuai amanat dalam UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang berarti rakyat mempunyai kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk membentuk pemerintahan secara demokratis melalui wakil-wakilnya. Untuk melaksanakan kedaulatan dan hak-hak rakyat menurut Undang-Undang Dasar, maka perlu diselenggarakan pemilu. Pada kenyataannya pelaksanaan pemilu DPR 2009 banyak menimbulkan perrnasalahan. Pelaksanaan ajaran kedaulatan rakyat, melalui pemilihan umum anggota DPR tahun 2009 belum diarahkan pada penerapan prinsip esensial (jaminan hak asasi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya) dan proses kedaulatan rakyat yang semestinya.
No copy data
No other version available